Karhutla Teluk Bakung, Petugas Gabungan Berjibaku di Tengah Keterbatasan Air

KUBU RAYA – Personel Polsek Sungai Ambawang bersama tim Daops Manggala Agni Kalimantan VIII Pontianak dan Destana Teluk Bakung melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tongkok, Dusun Bawas Lestari, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan pemadaman yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Ambawang, IPDA Fajar Setiyono. Sebanyak 15 personel Manggala Agni Kalimantan VIII Pontianak, enam personel Polsek Sungai Ambawang, serta dua personel Destana Teluk Bakung turut dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare. Lokasi kebakaran berada pada koordinat -0,0376290, 109,7611640, dengan jarak sekitar 500 meter dari permukiman masyarakat.

Petugas menghadapi kendala dalam proses pemadaman karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut dengan ketersediaan sumber air yang terbatas. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman dan pembasahan lahan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Meski demikian, petugas berhasil memadamkan titik api di permukaan lahan. Namun, kepulan asap masih terlihat di sekitar lokasi kebakaran sehingga diperlukan pemantauan dan upaya pembasahan lanjutan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.

Upaya pemadaman dan pemantauan karhutla terus dilakukan untuk mencegah api meluas ke area lain maupun kembali menyala, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar.

Kondisi angin kencang dapat mempercepat penyebaran api, sehingga penanganan di lapangan perlu disertai pemantauan secara berkelanjutan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Selain melakukan pemadaman, kepolisian juga mendorong peningkatan patroli dialogis oleh Bhabinkamtibmas di wilayah rawan karhutla. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Polsek Sungai Ambawang juga akan melakukan koordinasi dan penyelidikan guna mengetahui sumber api. Apabila ditemukan bukti yang cukup terkait adanya unsur tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penanganan karhutla ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kubu Raya bersama unsur terkait untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *