Cegah Karhutla Meluas, Polres Kubu Raya Intensifkan Patroli di Desa Limbung

KUBU RAYA – Personel Pleton 3 Karhutla Polres Kubu Raya melaksanakan patroli dan pengecekan lahan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Angkasa Pura 2, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/10/2026).

Patroli dipimpin oleh Ps. Kanit Dalmas 2 Satsamapta Polres Kubu Raya, IPDA Gede Sujana, S.H., M.H., selaku Danton 3 Regu Karhutla, bersama personel Pleton 3 Karhutla Polres Kubu Raya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Kubu Raya terkait pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Karhutla 2026.

Selain melakukan pengecekan di lokasi, personel juga melaksanakan patroli di kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran serta memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Petugas turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla, termasuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Berdasarkan hasil pengecekan, sumber air tersedia di sekitar lokasi kebakaran dengan jarak yang relatif dekat dan volume yang dinilai mencukupi untuk mendukung penanganan apabila diperlukan.

Polres Kubu Raya terus mendorong upaya pencegahan melalui patroli dan pemantauan secara berkala, khususnya di kawasan lahan gambut dan wilayah rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api serta mencegah kebakaran meluas, terutama saat kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah.

Upaya pencegahan karhutla juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari petani, peladang, pemilik lahan hingga pengembang usaha perumahan. Masyarakat diimbau untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas.

Polres Kubu Raya menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *