KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum polisi berinisial EN, yang menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), usai diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang kuasa hukum perempuan saat bertugas di lingkungan Polres Kubu Raya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video perseteruan antara oknum Kanit PPA dan kuasa hukum tersebut viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, EN diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan dan tidak pantas, hingga menuai kecaman dari masyarakat serta kalangan advokat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, segera memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan internal dan mengambil tindakan cepat dengan mencopot EN dari jabatannya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, melalui selulernya.
“Kapolres Kubu Raya telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kanit PPA untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Propam. Polres Kubu Raya tidak mentolerir tindakan atau ucapan yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas anggota Polri,” jelas Ade.
Ia menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menjaga marwah institusi dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius serta berkeadilan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan. Proses penegakan etik dan disiplin sedang berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum yang menjadi korban dugaan pelecehan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres Kubu Raya. Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, khususnya dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan Propam Polres Kubu Raya dan mendapat perhatian luas dari publik melalui media online dan media sosial.