Kasus Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua, Polisi Ungkap Status Ayah

KRIMINAL6 Dilihat

Kasus penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan dua pelaku, yakni RN (32) dan AM (19). Ironisnya, bayi malang itu merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya yang ternyata berstatus ipar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan sesosok bayi oleh warga di kebun kelapa beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak dari AM yang tak lain adalah korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN.

“Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” jelas Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, RN sempat melarikan diri dari kampung halamannya di Padang Tikar Dua ke Pontianak, bahkan diduga hendak kabur ke Malaysia. Namun, pelariannya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya di wilayah Sungai Raya.

“Pelaku sempat mengimingi korban dengan ancaman agar tidak melapor kepada keluarga. Korban dijanjikan akan dinikahi apabila perbuatannya ketahuan,” lanjut Aiptu Ade.

Keduanya kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara AM, yang merupakan ibu dari bayi malang itu, masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya. Ia mengaku lebih dari sekali mencabuli AM, adik iparnya sendiri. Kepada penyidik, RN berdalih perbuatannya terjadi karena “khilaf” dan bujuk rayu sesaat.

“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kubu Raya. Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan dan kasus ini akan di proses hingga tuntas,” tegas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *